Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik Hj Anggra Putri Tania

banner 468x60

 

Cimahi, CYBERNUSANTARA1.ID – Hj. Anggra Putri Tania yang di ketahui merupakan Pakar Retrokognisi, mungkin tidak asing lagi terdengar. Sosok yang sering terlihat di sebuah TV Nasional TRANS7 ini memang kerap memberikan informasi yang mencengangkan dalam akun YouTube “IMP ENTERTAINMENT NEWS”.

Belakangan ini Hj. Anggra Putri Tania di ketahui telah melaporkan peristiwa Pidana UU No.1 Tahun 1946 Tentang Pasal 310 KUHP di antaranya berinisial O, EM, YI, dan C sesuai laporan Polisi Nomor :LP/B/5/1/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT di Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Hal itu di ketahui awak media saat bertemu dengan kuasa hukum Sdr.Jeni Anggraini Wulan Ningsih (Hj. Anggra Putri Tania), yaitu Alman Adi S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., di Polres Cimahi, Rabu (10/5/2023).

Dari keterangan yang di peroleh awak media, Pengacara yang mudah di ingat karena memiliki ciri khas dengan bewoknya ini mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polres Cimahi dalam rangka tindak lanjut terkait laporan polisi yang sedang di tanganinya.

“Saat ini saya menemui Kanit 1 Resum Ipda Dwi Cahyono dan Bripka Meiby Arisma Ramdani, S.IP anggota unit 1 resum untuk mengetahui tindak lanjut atas laporan klien kami Sdr. Jeni Anggraini Wulan Ningsih,” ungkapnya.

“Alhamdulillah, tentunya saya selaku kuasa hukum dari Sdri. Jeni Anggraini Wulan Ningsih sangat mengapresiasi kinerja Polres Cimahi yang telah memproses laporan kami dengan pemanggilan pihak terlapor untuk di lakukan klarifikasi,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kanit 1 Resum Ipda Dwi Cahyono mengatakan, “Untuk saksi-saksi, sudah kita periksa dan di mintai keterangan di Cikalong. Sekarang menuju undangan/pemanggilan kepada 2 (dua) orang yang di laporkan pada hari Kamis 11/5 besok,” terang Kanit 1 Resum Ipda Dwi Cahyono di dampingi Bripka Meiby Arisma Ramdani, S.IP.

“Dengan adanya laporan dari Sdr. Jeni Anggraini Wulan Ningsih, kami pihak Polres Cimahi hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan untuk kelanjutannya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, setelah itu nanti kita akan gelar, apakah ini bisa naik sidik atau tidak,” kata Kanit.

“Kami pihak Polres tentunya akan melakukan penyidikan dengan profesional sesuai dengan kiat Kapolres Cimahi yaitu Polres Cimahi Reborn,” tandasnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *