Oku Sumsel, CYBERNUSANTARA1.ID – Terapkan Restorasi Justice, penyidik Polsek Pengandonan Polres Oku selesaikan kasus penggelapan, Jum’at (24/03/2023). Malam di Polsek Pengandonan Polres Oku.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kapolsek Pengandonan Iptu Zulhanas di dampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Pengandonan Bripka Andriantoni bersama Personel Bhabinkamtibmas Aipda Legiman, mengatakan bahwa penerapan Restorasi Justice yang di lakukan oleh penyidik reskrim Polsek Pengandonan atas permintaan dari kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Kasus Penggelapan tersebut di laporkan pada Jum’at (17/03/2023) lalu, yang di laporkan oleh sdr. Johan Saputra sebagai pelapor dan terlapor sdr. Haggara, Barri dan Tego Lesmono,” ungkapnya.
“Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” terangnya.
“Proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain terlapor dan pelapor, penyidik Polsek Pengandonan juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Hasil dari proses tersebut di peroleh kesepakatan, bahwa Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Setelah di buat perjanjian atau surat pernyataan bersama, pihak pelapor tidak akan menuntut secara hukum.
Apabila di kemudian hari di antara masing masing pihak ada yang memicu atau membuat permasalahan atas kejadian yang sebelumnya ataupun yang baru maka akan di serahkan kepihak yang berwajib.
Terlapor juga mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak pelapor serta Pihak Terlapor bersedia untuk mengganti kerugian yang di alami oleh pihak pelapor.
Di akhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang di saksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
“Di harapkan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas,” pungkasnya.
( Alv )










