Deliserdang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personil jajaran Polresta Deli Serdang tak henti-hentinya menyampaikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa (21/03/2023).
Kali ini, personil dari Polsek Bangun Purba dan Polsek Tiga Juhar bersama Instansi terkait melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Di samping melaksanakan penyampaian himbauan, personil juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Saat di temui oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang,” ungkapnya.
“Kita mensosialisasikan pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar di implementasikan dan di ketahui” ucap Kapolres.
“Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini di laksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil,” tandasnya.
(Nov)










