Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Gegara Bawa Senjata Tajam

Terkini22 Dilihat
banner 468x60

 

Majalengka, CYBERNUSANTARA1.ID – Sebanyak Tiga Orang anak bawah umur di amankan Polres Majalengka Polda Jabar. Mereka di amankan gegara membawa senjata tajam atau tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (18/3/2023) di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka Pokda Jabar AKBP Edwin Affandi di dampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim pada Minggu (19/3/2023).

Di ketahui, Pelaku Inisial SR (15) merupakan seorang anak warga Desa Slasem Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jateng. Sedangkan GPK (16) merupakan warga Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.

SR dan GPK ini merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren At-Tamimiyyah Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka sedangkan MBA (15) merupakan warga Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, MBA ini seorang pelajar, dan mereka di amankan di wilayah Sumberjaya.

“Ini adalah upaya Polres Majalengka Polda Jabar terhadap Fenomena Tawuran Pelajar di wilayah Hukum Polres Majalengka Polda Jabar dan berdasarkan informasi dari masyarakat saya perintahkan kepada jajaran Polsek untuk antisipasi, pengamanan dan penangkapan agar tidak terjadi tawuran. Berdasarkan informasi masyarakat kita amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin diwilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” ungkapnya.

“152 orang ini merupakan Pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam,” tuturnya.

“Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua hadir juga disini,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak-anak dan ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak, yang pertama lingkunga keluarga yang Kedua Lingkungan Sekolah dan yang Ketiga Lingkungan Masyarakat.

Berdasarkan Sinergitas, Kerjasama dengan Masyarakat Polres Majalengka Polda Jabar dapat mengantisipasi tawuran pelajar.

Polres Majalengka Polda Jabar juga sedang melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satu nya adalah mengantisipasi tawuran pelajar.

Kapolres juga menuturkan untuk anak Pelaku yang membawa senjata tajam di jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara,” tutupnya.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *