Yapen, CYBERNUSANTARA1.ID — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua memberikan rapor dan piagam penghargaan predikat standar pelayanan publik tahun 2022 kepada Polres Kepulauan Yapen, Selasa (14/3/2023).
Penghargaan tersebut di terima langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H., di kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua Jayapura.
Polres Kepulauan Yapen termasuk kategori zona tinggi / zona hijau yang mana acara serah terima rapor itu di berikan langsung Dr. Yohanes Baptista Joko Rusmanta, S.Si., M.Si Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua.
Kapolres Kepulauan Yapen menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua atas penilaiannya terhadap pelayanan publik di Polres Kepulauan Yapen dan ini akan terus perbaiki yang lebih baik lagi serta mempertahankan yang sudah baik juga bimbingannya dari Ombudsman.
“Apa yang telah di capai ini, atas kerja sama semua anggotanya termasuk dukungan dari masyarakat kepada instansi Polri dalam hal ini Polres Kepulauan Yapen dan akan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H.
Ia menambahkan, Institusi itu berbeda – beda tapi di Kepolisian outputnya itu jasa dalam memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat dan juga akan terus bersinergi bersama pihak Pemda, stakeholder lainnya dan TNI.
“terima kasih atas semua dukungannya untuk kami, sebagai aparat keamanan ini menjadi motivasi serta semangat guna lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya.
Kapolres Kepulauan Yapen juga meminta kepada seluruh anggotanya untuk tetap bekerja dengan setulus hati memberikan pelayanan terbaik dan terbaik bagi masyarakat dan merespon cepat atas pengaduan masyarakat.
Sementara itu, dalam penyampaian Dr. Yohanes Baptista Joko Rusmanta, S.Si., M.Si Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua mengucapkan selamat atas pencapaian yang di terima oleh institusi Kepolisian dalam mempertahankan kinerja yang di berikan oleh Negara.
(Nov)










