Subulussalam CYBERNUSANTARA1.ID -Statement Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi yang mengultimatum Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam agar mencabut izin Usaha HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak pro masyarakat sekeliling alias tidak membangun Kebun Plasma.
Menurutnya, begitu banyak HGU di kota ini, namun belum ada yang serius dalam membangun Kebun PLASMA. Sehingga bahasa tersebut di sampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi (yang membidangi perkebunan) dengan tegas melalui keterangannya yang di terima wartawan baru baru ini.
“Perusahaan HGU yang bergerak di daerah seperti di antaranya, PT. Laot Bangko, dan PT Bumi Daya Abadi (BDA) dan yang lain, sepertinya Perusahaan besar ini hanya ingin meraup keuntungan semata di bumi SADA KATA ini,” ungkapnya.
“Perusahaan HGU PT LAOT BANGKO ini telah lama beroperasi di kota Subulussalam, malah sebelum mekarnya Pemko Subulussalam dari Kabupaten A, Singkil, HGU ini telah beroperasi. Namun sampai saat ini belum jelas Pembangunan kebun PLASMA,” kata Ari Afriadi.
Selain itu, lanjutnya, “PT. Bumi Daya Abadi (BDA) juga yang berlokasi di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, perusahaan ini juga tak sejalan dengan masyarakat terkait dengan kebun Plasma,” ujarnya.
Ari Afriadi yang merupakan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam menyebutkan Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya dan bila sudah berjalan 2 tahun wajib membangun perkebunan masyarakat (plasma) seluas 20 % dari luas lahan HGU yang di miliki.
“Jika selama tiga tahun tidak melaksanakan hal tersebut akan di cabut perizinannya, ini bahasa aturan yang berlaku. Aturan Pemerintah dalam (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian harus di taati oleh seluruh HGU yang ada,” tegas Ketua Komisi B.
“Pemerintah terlebih Pemko Subulussalam harus PEKA terhadap hal ini, yang jelas perlu perhatian serius dalam melihat apa yang terjadi di Kota Subulussalam, apa lagi pihak Perusahaan HGU yang tidak memberdayakan masyarakat di sekeliling HGU tersebut,” tandasnya.
(J. Saran)










