Majalengka, CYBERNUSANTARA1.ID – Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Lemahsugih Kabupaten Majalengka.
“Pelaku berinisial KJ (49) dan SH (38) merupakan warga Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, sedangkan Y (DPO) masih dalam pengejaran merupakan warga Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis,” terang Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Senin (6/2/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol atas kejelian dan kesigapan Kapolres Majalengka Polda Jabar sehingga berhasil ungkap pelaku Curanmor berprofesi sebagai pemulung yang meresahkan masyarakat.
“Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka. Dan Kendaraan yang di curinya dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro telah di amankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya,” tuturnya.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak Pidana terkait dengan curanmor. Kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curian yang sudah tidak ada pada mereka dan sudah di jual ke penadah,” terangnya.
Kapolres juga menyebutkan, bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau Pemulung di lingkungan sekitar. Jadi mereka sambil mencari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi-lokasi yang rawan ataupun aman apabila mereka beraksi,” ungkapnya.
Kapolres juga menghimbau Masyarakat agar meningkatkan lagi kewaspadaan pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan kendaraan bermotor.
“Pelaku KJ (49) dan SH (38) di persangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara,” tutupnya.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










