Kantor Layanan DSI di Kota Padangsidempuan, Prov. Sumatera Utara

Terkini7 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Melalui berbagai programnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus memberikan berbagai kemudahan serta menyediakan Profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter yang profesional di berbagai Pengadilan Negeri/Agama di seluruh Indonesia.

Seperti kali ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang di pimpin oleh Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan kembali terkait Kantor Layanan DSI yang berada di Jl. Alboin Hutabarat, Kel.Wek VI, Kec. Padanssidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan, Prov. Sumatera Utara.

“Hadirnya Kantor Layanan DSI yang berada di Jl. Alboin Hutabarat, Kel.Wek VI, Kec. Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan, Prov. Sumatera Utara yang saat ini di pimpin oleh Sdr.Ahmad Sukri, S.H.I., CPM (Alumni Mediasi IPPI – DSI) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Dan untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas bisa langsung menghubungi ke Nomor HP. 0812 6587 6750,” terang Sabela melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (28/01/2023).

“Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang di hadapi,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *