Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Keberadaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah Lembaga Independen Profesional dalam menyediakan berbagai layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus mendapat kepercayaan dari berbagai pihak.
Kemudahan layanan DSI salah satunya adalah dapat di akses di berbagai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang ada di Indonesia, bahkan hingga ke Mancanegara.
Bahkan, kali ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di undang sebagai Peserta Rapat Pleno (Kedua) Kelompok Kerja Arbitrase Mahkamah Agung, di Holiday Inn, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Wakil Presiden DSI Bidang Kerjasama Internasional dan Pelindungan Profesi mewakili Presiden DSI hadir dalam kegiatan Rapat Pleno (Kedua) Pokja Arbitrase Mahkamah Agung.
Dalam acara Rapat Pleno tersebut, DSI mengusulkan kepada Pokja Arbitrase agar mengatur tentang Tata Cara Pembatalan dan Pelaksanaan Putusan Arbiter Ad-Hoc dan Putusan Dewan Sengketa.
“Dengan adanya aturan yang jelas mengenai Arbiter Ad-Hoc, DSI berharap Profesi Arbiter Ad-Hoc akan semakin populer dan di minati oleh para profesional dan praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia,” kata Wakil Presiden DSI.
Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., mengatakan bahwa kegiatan tersebut di laksanakan selama 3 (tiga) hari mulai 24 hingga 26 Januari 2023.
“Alhamdulillah, Keberadaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) saat ini dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga DSI terus berkembang di berbagai Provinsi Indonesia,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, “Dengan di undangnya DSI sebagai peserta Rapat Pleno (Kedua) Kelompok Kerja Arbitrase Mahkamah Agung, ini merupakan salah satu bukti bahwa kehadiran kami mempunyai andil yang cukup besar sebagai Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS),” katanya.
“Kami tentu berharap Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat terus berkembang menjadi sebuah solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak hanya di Indonesia tetapi hingga ke Mancanegara,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










