Yapen, CYBERNUSANTARA1.ID — Hanya butuh waktu sekitar 6 jam dari terbitnya LP (Laporan Polisi) Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal Satreskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencurian uang di Gereja Khatolik Santa Bunda Maria pada minggu (22/1/2023).
Kedua pelaku beralamat di Jl. Sumatra Serui Distrik Yapeh Selatan sebut saja pelaku Ucok Pria (17) dan sebut saja Udin Pria seorang pelajar (16).
Saat di konfirmasi Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H membenarkan bahwa telah terjadi tindakan pencurian dan dari hasil laporan yang di terima anggota piket jaga langsung menuju ke TKP guna mencari keterangan saksi-saksi.
Setelah melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar gereja, terlihat samar-samar ada dua remaja yang lakukan aksi pencurian, kemudian ada yang mengenali salah satu pelaku.
Selanjutnya, hanya butuh waktu sekitar 6 jam dari terbitnya LP, masih di hari minggu tepat pukul 22.15 wit unit opsnal satreskrim berhasil menangkap pelaku sebut saja Ucok di depan kantor Dinas Pehubungan jl. Sumatra Serui dan tidak beberapa lama lagu sekitar Pukul 22.45 wit kembali menangkap satu pelaku lagi sebut saja Udin di depan kantor Dinas P&P jl. Sumatra,” ungkap Kapolres Kepulauan Yapen, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., M.H menambahkan barang bukti yang di amankan berupa uang tunai Rp9.950.000,- dengan total kerugian sekitar Rp. 22.000.000,-.
“Kedua tersangka dan BB kita sudah amankan di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan mereka, pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman 5 Tahun penjara, untuk di ketahui, tersangka Ucok juga terlibat dalam kasus yang sama pencurian dengan TKP di Sekolah TK Khatolik pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.
(Nov)












