Sosialisasi E-TLE Kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Oku Polda Sumsel

Terkini8 Dilihat
banner 468x60

 

Sumsel, CYBERNUSANTARA1.ID – Waka Polres Oku Polda Sumsel Kompol Farida Aprillah, S.H., bersama Kasat Lantas Akp Dwi Karti Astuti melaksanakan acara Sosialisasi e-TLE kepada Bhabinkamtibmas Polres Oku jajaran. Rabu (21/12/2022) sekira pukul. 10.00 Wi bertempat di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Polres Oku.

Waka Polres Oku Polda Sumsel Kompol Farida Aprillah, S.H., mengatakan agar para Bhabinkamtibmas Polres Oku jajaran dapat menyimak, dan mempelajari apa yang akan di sampaikan oleh Satuan Lalu Lintas untuk kedepannya dapat mensosialisikan kepada warga masyarakat binaannya.

Sementara itu Kasat Lantas Akp Dwi Karti Astuti menerangkan bahwa untuk Kab. Oku ini kita akan memiliki 2 lokasi kamera e-TLE yang berlokasi di simpang 4 lampu merah air paoh dan lokasi pertigaan atau depan Mall Ramayana batu6raja.

Selain itu, e-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Kemudian, Dasar hukum pelaksanaan tilang e-TLE, yakni UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ Pasal 272 :(1).Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

(2).Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di gunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lalu, PP No. 80 Tahun 2012 tentang Cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan Penindakan pelanggaran LLAJ, kemudianPP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis tarif PNBP yang berlaku pada Kejaksaan RI, lalu PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri serta, Per Kakorlantas No. 1 Tahun 2022 tentang SOP Dakgar Elektronik.

Kemampuan Kamera ETLE yaitu mampu menangkap Pelanggaran Aprill / Trafic light (Menerobos Lampu Merah), Pelanggaran Marka Stop Line, Pelanggaran ganjil genap Mengenakan sabuk pengaman Keselamatan, Menggunanakan Ponsel Saat Berkendara, Melawan Arus, BerboncenganLebih Dari Dua, Tidak menggunakan helm keselamatan.

Selain itu juga, Kamera ETTLE mampu menangkap Pelanggaran Batas Kecepatan, pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelanggaran Jalur Bus Way, Melebihi Batas Maksimal (Over Passenger), Melebihi batas muatan (OVER LOAD).

Dengan di adakannya kegiatan sosialisasi e-TLE ini, instansi yang terkait dapat dengan cepat merespon laporan SOS dari masyarakat dan masyarakat yang melanggar dapat mengetahui apabila tercapture pada kamera ETLE.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan Bhabinkamtibmas dan mensosialisasikan kepada masyarakat binaanya tentang e-TLE ini,” tandasnya.

 

( Alv )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *