Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi layanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan _rebranding_ pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) menjadi cariyanlik.
Ada tiga konsep yang di lakukan dalam upaya _rebranding_ tersebut di antaranya yaitu perbaikan popularitas brand, persepsi brand, dan fungsional _website_.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan wujud nyata _rebranding_ dan pengembangan itu dapat dilihat pada peningkatan fitur bersamaan dengan penyajian tampilan yang lebih menarik.
“Pada kolom pencarian layanan, masyarakat dapat lebih mudah mencari informasi pelayanan berdasarkan sektor pelayanan publik,” ujarnya, secara virtual dalam Sosialisasi Rebranding SIPPN sebagai Portal Informasi Pelayanan Publik secara virtual, Senin (19/12).
Selain itu, terdapat perubahan pada logo SIPPN yang menjadi cariyanlik. Dia menjelaskan logo tersebut memberikan sebuah ajakan kepada masyarakat untuk mencari informasi pelayanan publik.
Lebih lanjut Deputi Diah menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari pelaksanaan _rebranding_ ini, di antaranya yaitu menjadikan aplikasi SIPPN sebagai portal informasi standar pelayanan yang mudah, cepat, akurat dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan zaman.
Selanjutnya, menjadikan aplikasi SIPPN menjadi _Knowledge Management System_ untuk pembelajaran pelayanan publik bagi instansi pemerintah, serta menjadikan aplikasi SIPPN lebih di kenal dan di gunakan oleh masyarakat secara luas.
Terakhir, sebagai citra baru kehadiran nyata negara bagi masyarakat untuk mengakses informasi pelayanan tanpa batasan waktu dan tempat yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi masa kini.
Deputi Diah menegaskan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui sistem informasi pelayanan publik tersebut, di butuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh instansi baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah sesuai peranan masing-masing.
Sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, di minta untuk memperkenalkan portal informasi cariyanlik melalui sosialisasi.
Sementara, admin instansi dapat secara berkala melaksanakan pendampingan kepada sub admin untuk melakukan pengisian Standar Pelayanan dan pemutakhiran informasi, serta secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi kepada sub admin.
“Admin instansi secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi kepada sub admin berkaitan dengan keterhubungan, Profil Penyelenggara, Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan dan berbagai ketentuan yang lainnya,” tutur Diah.
Di jelaskan untuk kedepannya, SIPPN tidak hanya di gunakan sebagai pemberian informasi tetapi media pembelajaran dalam proses penyusunan atau peninjauan Standar Pelayanan milik unit penyelenggara pelayanan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa tahap yang akan di laksanakan Kementerian PANRB di antaranya yaitu melakukan rebranding sistem informasi menjadi _platform_ yang lebih menarik dan semakin mudah untuk di akses masyarakat.
Kemudian memanfaatkan SIPPN sebagai salah satu sumber data dalam pemberian informasi pelayanan publik pada portal pelayanan publik.
langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan untuk mempersiapkan pengajuan SIPPN menjadi Aplikasi Umum Bidang Informasi Pelayanan Publik, serta memanfaatkan SIPPN sebagai _Knowledge Management System_ (KMS) Standar Pelayanan.
“Terakhir yang di lakukan adalah mengembangkan dan memanfaatkan SIPPN sebagai Knowledge Management System (KMS) Standar Pelayanan yang dapat di gunakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik sebagai pedoman dalam penyusunan dan evaluasi standar pelayanan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat dan instansi pemerintah dapat mengakses cariyanlik melalui https://sippn.menpan.go.id/v2/ (fik/HUMAS MENPANRB)
(Ahmad)
















