Polresta Deli Serdang : Hati-hati Peredaran Uang Palsu di Deli Serdang 

banner 468x60

 

Deliserdang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Seorang wanita yang kedapatan memakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang berhasil di amankan Polresta Deli Serdang, Selasa (13/12/2022).

banner 336x280

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “Pelaku berinisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang di amankan setelah berbelanja di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu,” ungkapnya.

Bermula pada hari jumat 02 Desember 2022 malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp100.000,- Pemilik warung tersebut merasa uang yang di beri oleh pelaku berbeda dengan yang asli, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku di amankan ke Polresta Deli Serdang untuk di tindak lanjuti.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,- untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang di gunakan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang di gunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” himbaunya.

Atas perbuatannya, RS di jerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *