Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Terkait penemuan mayat perempuan dalam mobil Ayla merah yang terparkir di depan ruko kosong di wilayah Mundusari Kecamatan Pusakanagara, Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap misteri tersebut kurang dari 1×24 jam.
Mayat perempuan berambut merah tersebut di ketahui berinsial MF (29th) terungkap di bunuh dengan sadis oleh suaminya sendiri inisial RJ (43th).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acunganĀ jempol kepada Kapolres Subang Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengungkap kasus mayat misterius kurang dari 24 jam.
Hal tersebut di ungkap dalam press release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Moch.Ade Rizki Fitriawan S.I.K., M.A., C.P.H.R., bersama tim, yang di gelar pada Sabtu (10/12/22) di Polres Subang Polda Jabar.
Berawal pada kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 08.05 Wib, di peroleh informasi dari warga tentang adanya kendaraan Mobil Warna Merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci Mobil Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara Subang dalam keadaan mengeluarkan asap berwarna coklat.
Melihat kendaraan tersebut mengeluarkan asap, warga mendorong mobil tersebut untuk menjauh dari bangunan di sekitar yang di khawatirkan terjadinya kebakaran.
Setelah di lihat dari kaca jendela warga menduga ada seseorang di dalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara.
Setelah di lakukan pengecekan di TKP, bahwa benar di temukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup di bawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap kearah belakang, serta kepala korban di tutupi oleh pakaian yang terbakar.
Atas penemuan jenazah tersebut, Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Sumarni, S.I.K, M.H., membentuk tim Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Polda Jabar AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan, S.I.K., M.A., C.P.H.R.
Setelah melakukan Penyelidikan secara Intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan berhasil mengamankan pelaku inisial RJ (43th) di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi.
Kemudian, tim Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar membawa tersangka ke Polres Subang Polda Jabar guna memproses lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku membakar korban di dalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar.
Diketahui, pada tahun 2017 pelaku menikah dengan korban secara resmi dan tercatat di KUA Kec. Kersana Kab. Brebes.
Pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka, di mana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di Cafe atau tempat hiburan.
Pelaku mengetahui bahwa korban pernah Cek-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain, seringkali korban meminta handphone, kendaraan mobil kepada pelaku, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar yaitu 1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah No.pol E-1397-RI.
1 botol Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM Solar, 1 buah Buku Nikah a.n korban dan tersangka.
1 buah baju milik korban warna merah,1 buah baju milik tersangka warna biru yang sebagian terbakar.
1 buah jaket milik tersangka warna abu-abu yang sebagian terbakar serta 1 buah celana milik tersangka warna cream yang sebagian terbakar.
RJ di sangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana di atur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, di ancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.
Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










