Pekanbaru, CYBERNUSANTARA1.ID – Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022. Dari 12 Kabupaten/Kota, Gubernur Riau menerapkan UMK Kabupaten Siak sebesar Rp3.361.913,16.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Balai Serindit, mengatakan, “UMK yang di ajukan Pemkot Pekanbaru di bahas Gubernur dalam rapat Tripartit. Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK,” katanya.
“Jika sudah sesuai, biasanya Gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan Gubernur kami tidak di undang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus di umumkan untuk UMK di tiap Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.

Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 Nomor : Kpts. 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK tersebut, Gubernur Riau Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.
Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah di tetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di Kabupaten/Kota di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
UMK ini di bayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berikut Rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, yaitu :
UMK Kota Pekanbaru Rp3.319.023,16.
UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98.
UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp3.248.333,52.
UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.
UMK Kabupaten Indragiri Hilir Rp3.241.141,76.
UMK Kabupaten Kampar Rp3.300.258,26.
UMK Kabupaten Bengkalis Rp3.599.029,72.
UMK Kabupaten Siak Rp3.361.913,16.
UMK Kabupaten Pelalawan Rp3.287.623,60.
UMK Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.354.275,10.
UMK Kabupaten Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80.
UMK Kabupaten Rokan Hilir Rp3.242.977,19.
(Ricky Zulvia)










