Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Konsiliator di Indonesia

Terkini14 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.

Dalam praktiknya di lapangan Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa para pihak yang berkepentingan.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memposisikan diri sebagai Wadah tunggal Organisasi Profesi Konsiliator di Indonesia sehingga lembaga – lembaga penyelesaian sengketa (dispute resolution) lainnya dapat bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai anggota afiliasi (affiliate member).

Dengan menjadi anggota afiliasi DSI maka lembaga penyelesaian sengketa yang bersangkutan akan memperoleh akses Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi DSI baik Sertifikasi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bahkan anggota afiliasi (affiliate member dapat menggunakan SDM Konsiliator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI sesuai dengan kompetensi, pengetahuan dan pengalamannya masing – masing.

Dengan berfungsinya DSI sebagai Wadah Tunggal Lembaga Penyelesaian Sengketa Indonesia maka DSI dapat melakukan pengawasan Kode Etik Konsiliator sekaligus menyediakan Mahkamah Etika Konsiliator Indonesia.

Bahkan sampai saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah satu – satu organisasi / lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Konsiliator di Indonesia.

DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Konsiliator di Indonesia.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) saat ini memiliki Konsiliator sebanyak 45 (empat puluh lima) Konsiliator dan semuanya sudah mengangkat sumpah di hadapan rohaniawannya masing masing sehingga dapat menjalankan tugas profesinya sebagai Konsiliator Profesional dan Kompeten baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa tersebut merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Konsiliator di Indonesia.

DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut;

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa

2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur

3. Kamar Sengketa Properti

4. Kamar Sengketa Perbankan

5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian

7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

8. Kamar Sengketa Adat

9. Kamar Sengketa Kemaritiman

10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan

11. Kamar Sengketa Olahraga

12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah

13. Kamar Sengketa Agraria

14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan

15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan

16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan

17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)

18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/ Cyber & Perlindungan Data Pribadi

19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan

20. Kamar Sengketa Konsumen

21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha

22. Kamar Sengketa Pasar Modal

23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

25. Kamar Sengketa Pajak

26. Kamar Sengketa Kepabeanan

27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati

28. Kamar Sengketa Asuransi

29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional

30. Kamar Sengketa Pers

31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan

32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik

33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara

34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah

35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi

36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah

37. Kamar Sengketa Informasi Publik

38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak

39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)

40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial

41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa

42. Kamar Sengketa Likuidasi

43. Kamar Sengketa Keimigrasian

44. Kamar Sengketa Bea Cukai

45. Kamar Sengketa Pekerja Migran

46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)

47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menurut Presiden Dewan Sengketa Indonesia, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ungkapnya.

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Konsiliator di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” katanya.

“Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki kerjasama internasional dengan Hongkong International Arbitration Center (HKIAC) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki Hukum Acara Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dan Standar Biaya Perkara yang dapat digunakan oleh masyarakat dan badan usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya di Indonesia,” ucap Sabela.

Bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI sudah resmi menjadi anggota afiliasi (affiliate member) dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan / eksistensi

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di tingkat internasional akan semakin di kenal dan di akui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia,” katanya.

Dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Konsiliator Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel.

“Dengan di bentuknya Panel Konsiliator / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional,” terangnya.

SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan Pelatihan Konsiliator untuk kebutuhan masyarakat dan internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

“Dengan adanya standar internasional tersebut maka di harapkan kualitas Konsiliator yang di hasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terukur dan di akui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional,” ucapnya.

“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia Undonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” tutup Sabela.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *