Banda Aceh, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang di pimpin oleh Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., terus berkembang meraih kesuksesan.
Hal itu terbukti dengan terlaksananya berbagai pelatihan pendidikan profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang di ikuti oleh para peserta di berbagai daerah wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, kerjasama MoU & MoA dengan berbagai stakeholder baik dengan pemerintah dan pihak swasta terus di laksanakan oleh Dewan Sengketa DSI baik di dalam negeri hingga ke luar negeri.
Seperti kali ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali melaksanakan Pelantikan & Pengambilan Sumpah Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter.
Menurut Sabela Gayo, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah melaksanakan Pelantikan & Pengambilan Sumpah Profesi di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/11/2022).
“Saya selaku Presiden Dewan Sengketa mengucapkan selamat dan sukses atas Pelantikan & Pengambilan Sumpah Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter ini. Dewan Sengketa Indonesia tentunya berharap rekan-rekan yang telah di Sumpah dan di Lantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Sabela Gayo selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga berharap kepada Mediator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa serta Pengurus DSI Kab. Aceh Tengah / Kab. Bener Meriah / Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang sudah di lantik dan di ambil sumpah agar berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Aceh maupun Kabupaten/Kotanya masing – masing untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa.
“Pemangku kepentingan tersebut meliputi Bupati / Walikota, Majelis Adat Aceh, Kepala Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri dan Organisasi Masyarakat serta Organisasi Profesi lainnya,” paparnya.
“Dengan adanya sinergi tersebut maka penggunaan jasa Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa akan semakin di minati oleh masyarakat,” kata Sabela.
Sabela Gayo menegaskan bahwa kesepakatan damai / konsensus yang di hasilkan melalui Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa memiliki kekuatan hukum yang sama, yaitu sama – sama bersifat final dan mengikat jika di bandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










