Langkat, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Satresnarkoba Polres Langkat di pimpin Iptu Amrizal Hasibuan, SH, MH, menangkap dua warga Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, memiliki dan mengedarkan narkotika sabu-sabu seberat 6, 20 gram. Hal itu di sampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, di Stabat, Rabu (22/11).
Di Ketahui, tersangka yang bernama Arisman Hsb Als Haris Als Dewa (51) warga Jalan Letda Sujono Gang Lombok Nomor 12 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan Amir Hamsyah Lbs (48) warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Arisman Hsb.
Dari penangkapan terhadap keduanya di amankan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.20 gram, dua unit handphone, timbangan elektrik, dan lainnya.
Penangkapan tersebut di lakukan pada Selasa (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan laporan warga yang resah dengan kedua tersangka ini.
“Para tersangka di tangkap dari dalam cakruk atau gubuk di Lingkungan VII Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang,” tandasnya.
(Nov)










