DSI Tandatangani MoU dan MoA dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

Terkini16 Dilihat
banner 468x60

 

Nusa Tenggara Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesian (DSI) melaksanakan Penandatanganan MoU dan MoA bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram di Aula Universitas 45 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (21/11/2022).

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) tersebut di antaranya Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H. (Ketua Balai Mediasi Nusa Tenggara Barat) dan dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram di hadiri oleh Dr. Usman Munir, S.H., M.H.

Menurut Sabela Gayo, “Dengan adanya Penandatanganan MoU dan MoA tersebut, Mediator – Mediator DSI di harapkan dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa,” ucapnya.

“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dalam menyelenggarakan Pelatihan – Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Sabela.

Selain pelatihan – pelatihan Mediasi, Presiden DSI juga berharap dapat melakukan kajian ilmiah / penelitian dan publikasi bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram tentang praktik – praktik terbaik Mediasi yang sudah pernah di terapkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Dengan adanya penandatanganan MoU dan MoA tersebut, di harapkan para lulusan / alumni Universitas Muhammadiyah Mataram khususnya alumni / para Dosen / mahasiswa tingkat akhir dapat mengikuti Pelatihan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram,” tutup Presiden DSI.

#DewanSengketaIndonesia #Mediator #Ajudikator #Konsiliator #Arbiter #PraktisiDewanSengketa #Mendunia

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *