Wasu Dewan Datangi Polrestabes Medan Usut Kasus Pemalsuan Surat Ahli Waris

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

 

Medan, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Wasu Dewan bersama Istri di dampingi kuasa hukumnya (PH) mendatangi Polrestabes Medan sekira pukul 16:00 wib di Jalan M.Said, Senin (21/11/2022).

Kedatangannya di ketahui untuk meminta agar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membuat Klarifikasi.

Dalam keterangannya, Wasu Dewan di dampingi PH mengatakan, “Saya minta kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa agar dapat mengklarifikasi ucapannya di media Tribunnews.com,” ucapnya.

“Kasat Reskrim Polrestabes Medan pernah melakukan jumpa pers di media tribun dan membuat statement berita mengenai seorang wanita ngamuk–ngamuk ke Polisi,  Polrestabes Medan di karenakan tidak di kasih Warisan. Pada konteks nya Laporan Kepolisian Nomor: STLP/1714/VII/2016/SPKT RESTA MEDAN, yang tertera sesuai LP tersebut Pelapor Perkara Kasus Pemalsuan Surat Ahli Waris bernama Wasu Dewan ST ialah seorang Pria bukan seorang Wanita, dan dalam LP tahun 2016 tersebut banyak di temukan kejanggalan yang tidak sesuai SOP Penyidikan dan Penyelidikan,” ucap Wasu.

Wasu Dewan ST meminta agar Bapak Kepala Polrestabes Medan Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K. sekiranya mampu membantu mengkoordinir agar dapat mendudukkan perkara ini sejelas-jelas nya dan sebersih mungkin.

“Sesuai amanat Kapolri, mengenai Penyidik Kepolisian Republik Indonesia harus mampu bersikap keras dan tegas serta mampu terhindar dari pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, bahkan adanya keberpihakan anggota penyidik polisi dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” paparnya.

“Saya Wasu Dewan ST sangat memohon dan berharap besar adanya rilis pers berita klarifikasi terkait kabar berita yang simpang siur dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Di karenakan yang meminta dan menuntut hak keadilan hukum bukan istri saya melainkan saya suaminya Wasu Dewan ST atas Pemalsuan Surat Ahli Waris yang di lakukan Kakak Kandung saya bernama Citra Dewi,” tegasnya.

“Harta ini gak akan hilang pak, karena menggunakan keterangan surat ahli waris palsu itu tidak di perbolehkan yah bapak kasat Reskrim. Tolong bapak telusuri kembali kasusnya dan ucapan bapak yang di media bapak klarifikasi kembali,” ucap Wasu Dewan ST.

“Sebab narasi yang bapak ucapkan ke media Tribunnews.com membuat nama baik istri saya tercemar. Oleh karena itu bapak harus secepatnya mengklarifikasi ucapan bapak kembali di media agar nama baik istri saya tidak tercoreng,” pintanya.

“Di media Tribunnews.com saya baca judul berita ,”ADA Wanita Ngamuk–Ngamuk ke Polisi, Polrestabes Medan : Gak Dikasih Warisan” apa tujuan bapak membuat berita ini ? Berita sudah viral pak, harus bapak klarifikasi secepatnya, Karena berita ini tidak benar,” ucap Wasu Dewan dengan raut wajah kecewa.

“Istri saya sangat kecewa karena saya suaminya di permainkan. Laporan saya sudah lama tak di proses dan istri saya sudah jenuh, kami di dzolimi sudah sangat lama, siapa sih yang tidak kesal dan kecewa,” tutur Wasu Dewan kepada wartawan.

Wasu Dewan berharap kepada bapak Kapolda Sumut, dan kapolrestabes Medan agar laporannya mengenai keterangan Surat Pernyataan Ahli waris Palsu di buka kembali.

“Saya mau kebenaran dan keadilan benar-benar di tegakkan. Harapan saya kepada Bapak Presiden Jokowi, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Harus mengetahui apa permasalah yang menimpa pada saya. Jadi jangan fitnah yang di besar – besar kan lewat media Tribunnews.com tentang saya ataupun istri saya,” katanya

“Saya mau keadilan dan kasus yang saya laporkan di buka kembali dengan Transparan Karena saya sudah melakukan upaya–upaya hukum pak mohon di bantu pak,” ucap Wasu.

Ditempat yang sama kuasa hukum Wasu Dewan mengatakan, “Kami sesuai dengan surat kuasa tertanggal 8 bulan 10 tahun 2022, Pak Wasu ketemu kami setelah video viral yang di Polrestabes Medan. Kami juga meminta kepada pak Wasu untuk mengumpulkan semua bukti–bukti laporan yang sudah pernah di buat di Polrestabes Medan tanggal 12 September 2016,” ucap PH.

“Laporan tertanggal 12 September 2016, Polres sudah memproses persoalan etik nya atas dugaan pelanggaran kode etik yang di duga di lakukan oleh salah seorang oknum penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan berinisial KG,” ucap PH.

“Poldasu sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polrestabes Medan berinisial KG. Pak Wasu juga meminta kejelasan dari SP3 yang di keluarkan oleh oknum penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan berinisial KG tanpa adanya panggilan gelar perkara dari Polrestabes Medan. Dan pak Wasu Dewan tidak pernah di Surati secara resmi dari Polres tentang keluarnya SP3,” kata PH.

“Lebih aneh bin ajaib nya lagi, pak Wasu dewan mengetahui SP3 sudah di keluarkan dan di ketahuinya langsung dari terlapor sewaktu ada mediasi di kantor kelurahan pada bulan 6 tahun 2022. Menurut keterangan dalam pasal 9 ayat 2 hukum acara tentang SP3, ada 3 poin syarat SP3 yakni

1 – Tidak Cukup Bukti.

2 – Peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

3 – Demi Hukum.

Dari peristiwa (kejadian) yang di alami Pak Wasu Dewan, di poin ke berapa yang mendukung Laporan Pak Wasu Dewan di hentikan? Sehingga pihak dari Sat Reskrim Polrestabes Medan berani menghentikan laporan pak Wasu Dewan selama 6 tahun.

“Bukankah sudah tugas Polisi sebagai Abdi Negara membantu masyarakat, seperti mengayomi dan melindungi Warga Masyarakat nya, ini malah terbalik pelapor (korban) yang terzolimi. Jangan bilang hukum runcing ke bawah tumpul ke atas, dalam arti di duga hukum hanya berpihak kepada segelintir orang yang memiliki uang dan jabatan kepentingan saja,” kata PH.

Selanjutnya awak media mencoba untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut dan mencoba menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, namun tidak dapat di temui.

 

(Novrizal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *