Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Mediator Non Hakim merupakan sebuah profesi di mana seseorang yang telah di tunjuk menjadi Mediator Non Hakim maka dapat membantu menyelesaikan berbagai sengketa yang di hadapi para pihak sebelum memasuki ke ranah pengadilan.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dalam Pasal 1 ayat 7, di sebutkan bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh Mediator.
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menentukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Dengan hadirnya Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah Badan Hukum Perkumpulan dalam memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa tentu menjadi sebuah alternatif dalam mengatasi berbagai permasalahan sengketa.
Menurut Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., “Saat ini Dewan Sengketa Indonesia menargetkan sebanyak 3400 orang Mediator secara bertahap di 34 Provinsi Indonesia. Sehingga dengan hadirnya Mediator tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang di hadapi,” ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).
Saat di tanya proses penanganan Mediasi, Sabela Gayo menyampaikan, “Berbagai kemudahan dalam mendapatkan layanan sengketa salah satunya adalah dapat langsung ke Pengadilan Negeri terdekat dan menanyakan langsung siapa Mediator Non Hakim yang di tunjuk,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ” berbagai kemudahan lainnya bagi masyarakat adalah dapat mengakses http://dewansengketa.id/ atau di nomor kontak DSI 081212218059, Telp 021-27562488 untuk konsultasi,” terangnya.
“Apabila ada permohonan dari pihak yang sedang bersengketa kepada Dewan Sengketa Indonesia (DSI) untuk mendapat fasilitas penyelesaian sengketa antara para pihak, maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menunjukkan daftar Mediator Profesional bersertifikat yang sudah terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam rangka memfasilitasi penyelesaian sengketa,” ucapnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga kredibel dalam menangani berbagai sengketa yang di hadapi para pihak khususnya di Indonesia saat ini telah bekerjasama dengan beberapa lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)/Alternative Dispute Resolution (ADR) di tingkat internasional,” pungkasnya.
(Redaksi)










