Polisi Monitoring Peredaran Dan Penggunaan Obat Sirup Di Wilayahnya

Terkini29 Dilihat
banner 468x60

 

Majalengka, CYBERNUSANTARA1.ID – Jajaran Polsek Ligung Polres Majalengka Polda Jabar yang di pimpin oleh Wakapolsek Ligung Polres Majalengka Polda Jabar IPTU Yuda Irawan bersama Kepala Puskesmas Ligung dan Babinsa serta Personil Ligung melaksanakan kegiatan monitoring terkait Peredaran obat sirup anak yang berada di Apotek maupun Toko Obat di Wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Minggu (30/10/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak yang sakit, agar lebih berhati – hati dalam memberikan obat serta sesuai dengan resep dokter.

“Kegiatan monitoring tersebut akan terus di laksanakan guna memastikan bahwa obat – obatan yang telah di tarik dari peredaran sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI, benar – benar sudah tidak di perjual belikan,” ungkap Ibrahim Tompo.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi di berikan.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menjelaskan bahwa pihaknya dalam kesempatan tersebut memonitoring dan memberikan himbauan terhadap beberapa apotek, maupun toko obat dan Warung yang ada wilayah hukum Polsek Ligung Polres Majalengka Polda Jabar.

“Ini soal obat sirup yang di larang beredar itu, kami dari Polsek Ligung Polres Majalengka Polda Jabar bersama Instansi terkait hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” jelasnya

“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus himbau,” pungkasnya.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed