Kab. Bandung Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Beredarnya informasi keberadaan salah satu publik figur yang di kenal dengan nama Hj. Anggra Putri Tania yang merupakan seorang pakar Retrokognisi, awak media mencoba mencari tahu kebenarannya.
Retrokognisi merupakan sebuah kemampuan/keahlian yang di miliki khusus oleh seseorang akan kejadian pada masa lalu atau bisa mengetahui sebuah peristiwa yang telah terjadi pada masa lalu.
Di ketahui, Hj. Anggra Putri Tania yang merupakan istri dari H. Abgari Agam saat ini berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Saat di lokasi, awak media mendatangi Kantor Desa Mekarjaya yang di sambut oleh Kepala Desa Mekarjaya Obar Sobarna di dampingi Kadis Mekarjaya Enjang, BPD Desa Mekarjaya Dadang dan Babinsa Desa Mekarjaya, Rabu (26/10/2022).
Pada kesempatan tersebut, awak media mencari informasi dan tanggapan dari Kepala Desa serta aparat setempat tentang hadirnya seorang publik figur yang memiliki kemampuan Retrokognisi di Desa Mekarjaya.
Dalam keterangannya Kepala Desa Mekarjaya Obar Sobarna mengatakan, “Kehadiran keluarga Pak Haji Abgari Agam di Desa ini sangat membantu warga desa Mekarjaya. Pasalnya sering melakukan kegiatan – kegiatan sosial dengan menyantuni anak yatim-piatu, membantu para Jompo, pengajian, bahkan jika ada kegiatan di Desa pun sering terlibat membantu,” ungkapnya.
“Terkait adanya praktik pengobatan yang di lakukan oleh Ibu Hj. Anggra Putri Tania, hingga saat ini saya tidak pernah mendengar pengaduan dari masyarakat baik secara lisan ataupun tulisan bahwa masyarakat merasa terganggu dengan adanya praktik pengobatan keluarga H. Agam. Yang ada justru sangat membantu warga desa Mekarjaya,” katanya.
Di tempat yang sama, Kadus Desa Mekarjaya Enjang mengatakan, “Keluarga Haji Agam masih ada kaitan saudara. Saya mengenal beliau dan mengetahui persis keluarga H Agam karena lokasi rumahnya juga berdekatan dengan rumah saya,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, “Pada saat beliau membutuhkan anak anak yatim-piatu sayalah yang menghubungi RW RW,” terangnya.
Dengan adanya praktik pengobatan ini Enjang menegaskan, “Secara pribadi memang Pak H. Agam tidak ada masalah di lingkungan dan saat ini yang saya tahu keluarga H.Agam (istrinya) memang membuka pengobatan alternatif. Biasanya buka pada hari senin dan kamis,” jelasnya.
Sayangnya, jelas Kadus, “Sementara ini praktek pengobatan belum memiliki izin resmi, yang jelas selama bisa mengkondisikan lingkungan kondusif apalagi bisa berbagi dengan masyarakat hal itu tidak ada masalah,” katanya.
“Saya juga mengingatkan kepada Pak Haji agar melaporkan tamu yang menginap, artinya lebih dari 24 jam agar melaporkan kepada RT dan RW,” paparnya kepada awak media.
Sementara itu, Babinsa Mekarjaya Sansan menambahkan, “Tanggung jawab dan tupoksi saya selaku Babinsa adalah sekecil apapun permasalahan di wilayah binaan tentu harus tahu sebagai pertanggungjawaban saya kepada pimpinan,” ungkapnya.
“Terkait praktik pengobatan alternatif yang di lakukan oleh keluarga H. Agam memang selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat baik secara lisan maupun tulisan,” terangnya.
Selanjutnya awak media akan menemui Keluarga Hj. Anggra Putri Tania yang merupakan seorang pakar Retrokognisi untuk di mintai keterangan.
(Redaksi)
















