Kota Binjai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial MN alias IW alias JG usai melakukan pencurian di sertai kekerasan. Pelaku berhasil di amankan petugas, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 15:30 wib di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur.
MN alias IW alias JG (42) di tangkap polisi usai melakukan pencurian di sertai kekerasan memukul dan merampas henphone milik korban bernama Lianwar Siregar (Lk) (25) seorang sopir warga Dusun Adi Mulio Hilir Desa Emp. Kw. Mencirim Kec. Sei Bingei.
Bermula ketika korban pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, sekira pukul 00.30 Wib, korban yang pulang kerja dari Medan dengan angkutan umum singgah di Bank BSI Binjai untuk melihat uang di ATM nya. Usai dari ATM korban kembali berjalan kaki kearah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya.
Setelah sampai di simpang pintu terminal, seorang pria tak di kenal tiba-tiba datang menghampiri korban dan memukuli korban. Selanjutnya Pelaku mengambil 1 ( satu ) unit Hp Merk OPPO A5S dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian pelaku melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2022.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres IPDA Alex Pasaribu, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, S.H., beserta Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan saksi serta bukti–bukti sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Tidak butuh waktu lama, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira Pukul 15:00 Wib, di peroleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Unit Opsnal melakukan pengejaran dan setibanya di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 15:30 Wib kemudian mengintorgasi Pelaku MN alias IW alias JG.
Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Terminal Bus Jl. Ikan Paus. Kemudian, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A5S Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam bertuliskan “Bukit Tinggi”, 1 (Satu) Buah Rompi Parkir Warna Orange, 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam Bertuliskan “Komando” dan 1 (Satu) pasang Sandal Jepit di bawa ke Polsek Binjai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap pelaku MN als IW als JG (42) warga jl. Lobak Lk. III Kel. Payaroba Kec. Binjai Barat di jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana.
(Nov)










