Staff Khusus WAKA KIN RI Mengalami Kerugian Mencapai Rp.1 Milyar di Apartemen Grand Asia Afrika

Terkini26 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Staff Khusus WAKA KIN RI Amran Rusnadi, S.T., melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner Tahun 2020 dengan No Pol B 1493 TJU di Polsek Lengkong, Senin (10/10/2022).

Dalam laporannya Amran Rusnadi S.T., mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000.00, – 1 (Satu) Milyar. Pasalnya, di dalam unit tersebut terdapat barang barang berharga.

Dalam keterangannya, Amran Rusnadi mengatakan, “Di dalam mobil terdapat tiga Bok Kecil yang berisikan tiga puluh Cincin yang bermatakan Batu Mulia. Selain itu, terdapat enam Pasang sepatu, tujuh buah Jam Tangan (merk Guess, Charless Jordan, Alexander Christy) serta beberapa Potong Pakaian,” ungkapnya di lokasi kejadian perkara.

Masih menurut Amran, “Barang lainnya adalah satu buah Tas Jinjing merk Hush Puppies yang berisikan satu buah Buku Cek asli dari Bank BCA dengan No. Rek 7751309175 An. PT Relasindo Tirta Anugrah, satu buah Buku Cek asli dari Bank BCA No. Rek. 7751309213 An. AMRAN RUSNADI, satu buah Buku Cek asli dari Bank BRI No. Rek. 0359-01-001738-30-6 An. PT. RELASINDO SINERGI UTAMA, satu buah Buku Cek asli dari Bank BNI An. PT. RELASINDO SINERGI UTAMA, satu Lembar Cek asli no. Cek. CS531990 dari Bank BNI Senilai Rp. 500.000.000. An. AKSIKOM INDONESIA yang jatuh tempo pada tanggal 28 Oktober 2022, satu Lembar Cek asli LAD 24150 dari Bank Mandiri senilai USD3.000.000,- (Tiga Ratus Ribu Dolar) An. PT. ALATAS & Brother serta beberapa buah Sertifikat tanah asli,” paparnya.

Dari kronologi yang di sampaikan, pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar Jam 18.30 Wib, di Ares Parkir Baseman Apartemen Grand Asia Afrika, Jl Karapitan Kota Bandung, Kejadian tersebut terjadi ketika mobil sedang di parkir dalam keadaan terkunci.

“Awalnya, saya memarkirkan mobil tersebut dari Tanggal 24 September 2022, di Area Parkir Baseman Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung,” kata Amran yang merupakan Pemilik dan Penghuni di Tower 8 No. 20.

“Namun, pada tanggal 09 Oktober 2022 sekira Jam 18.30 Wib, saya bermaksud untuk menggunakan Mobil tersebut, ternyata Mobil sudah tidak ada di lokasi. Padahal kunci kontak berikut STNK kendaraan ada di tangan saya, atas kejadian ini saya mengalami kerugian senilai Rp.1.000.000.000,00-( satu milyar rupiah),” pungkasnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *