Sidikalang, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus, S.H., ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan tentang penangkapan 5 (lima) orang di duga melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Satu dari 5 orang yang di amankan salah satunya adalah perempuan dewasa yang beralamat lokasi di Jalan Ahmad yani Kel. Batang beruh Kec. sidikalang Kab. Dairi tepatnya di depan kos-kosan milik Sabungan, jumat (09/09/22) sekira pukul 15:00 wib.

Identitas tersangka di lokasi Jalan ahmad Yani adalah berinisial S R J U (Residivis), Laki-laki, 24 Tahun, Kristen, Petani, Jln. Ahmad Yani Kel. Barang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Barang bukti dari TKP Jalan Ahmad Yani adalah 1 (Dua) buah plastik klip transparan yang di duga berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu Brutto 0, 24 Gram Netto 0, 10 Gram.

Kemudian identitas tersangka di Tkp jalan Sentosa adalah A br A (Residivis) Perempuan, 36 Tahun, Kristen, Tidak Bekerja, Desa Kalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, selnjutny inisial H H (Positif Urine), Laki-laki, 44 Tahun, Kristen, Jln. Kuta Saga Desa Kuta Saga Kec. Kerajaan Kab. Pak-Pak Bharat, inisial N K N, (Positif Urine), Laki-laki, 20 Tahun, Kristen, Supir, Jln. Parluasan No. 181 Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi, dan inisial R K S (Positif Urine) Laki-laki, 24 Tahun, Islam, W. Swasta, Jln. SM. Raja No. 187 Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Barang bukti di TKP Jalan Sentosa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di duga berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu Brutto 0, 34 Gram Netto 0, 26 Gram uang tunai sebesar Rp150.000,-.
Kronologis Penangkapan, pada hari Juma’t 09 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di daerah Jln. Ahmad Yani Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, tepatnya di depan kos kosan milik Sabungan.
Selanjutnya Team yang di pimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal bersama personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 15.00 Wib Team melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka an. S R J U.
Setelah Itu di lakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya di temukan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan yang di duga berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Ketika di lakukan Introgasi, Pelaku mengakui barang bukti tersebut Ia Peroleh/Membeli dari A Br A. Kemudian pada Pukul 15.20 Wib Personil melakukan pengembangan Kasus di Jln. Sentosa Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Tepatnya di kamar Kos kosan Milik A Br A, saat melakukan penggerebekan di temukan di dalam kamar tersebut 3 (Tiga) Orang Laki-Laki dewasa dan 1 (Satu) orang perempuan dewasa.
Dari hasil penggeledahan kamar tersebut di temukan dari A Br A berupa 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di duga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dan uang tunai Rp150.000,-.
Selanjutnya seluruh tersangka serta seluruh barang bukti di sita dan di bawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Nov)










