Sat Reskrim Polres Binjai Ringkus Pria Pembongkar Perpustakaan Sekolah

Terkini17 Dilihat
banner 468x60

 

Kota Binjai, Sumut, Cybernusantara1.id — Dalam mendukung program pendidikan, pemerintah telah memfasilitasi sekolah dengan berbagai sarana dan prasarana untuk memudahkan para siswa dalam menimba ilmu agar terlahir generasi penerus bangsa yang handal dan berprestasi.

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita semua memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan menjaga semua fasilitas pendidikan yang telah di sediakan pemerintah tersebut.

Namun, entah apa yang merasuki pikiran seorang pria yang berinisial H als T(37) warga jalan Tuan Imam Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota. Ia nekad membongkar sebuah Perpustakaan sekolah Dasar di jln. Inpres Kel. Pekan Binjai kota, Rabu (18/8/22) sekira pukul 22:00 wib.

Pelaku membobol ruang perpustakaan sekolah dan mengambil 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan Berbagai Jenis Buku Pelajaran yang merupakan inventaris sekolah.

Saat mengetahui adanya pembongkaran dari salah satu Guru kelas, Rizaldi S.Pd, (41) Kepala Sekolah SD Negeri 024764 mengecek kebenarannya bersama Guru Bidang Study Bahasa Inggris berinisil M, ternyata benar ruang perpustakaan telah di bongkar dan melihat mesin Air Merk METABO yang di kamar mandi belakang serta buku-buku inventaris sekolah telah hilang.

Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami Kerugian sebesar Rp. 20.000.000. ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.

Selanjutnya, Rizaldi S.Pd, (41) Kepala Sekolah SD Negeri 024764, menghubungi pihak kepolisian dan melaporkannya.

Menindak lanjuti laporan tersebut
Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M Ketaren beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Dari hasil penyelidikan, petugas di lapangan mendapatkan bukti-bukti hingga berhasil mengamankan pelaku H als T beserta barang bukti pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 wib di rumahnya jalan Tuan Imam Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buah Pipa Air berwarna Putih, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Merk METABO Warna Biru dan 80 (delapan puluh) buah buku pelajaran di bawa ke Polsek Binjai Kota guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed