Cybernusantara1.id /Karawang – Menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Aldi Subartono mengintruksikan jajarannya Khususnya Sat Reskim Polres Karawang untuk bergerak cepat melakukan tindakan di Wilayah Hukum Polres Karawang. Rabu (24/8/2022).
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi bersama jajarannya berhasil membongkar kasus perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Karawang sebanyak 6 TKP di antaranya
1. Kp. Karees Rt. 006/003 Desa Kutapohaci Kec. Ciampel Kab. Karawang;
2. Dusun Rawagede Rt. 004/011 Ds. Balongsari Kec. Rawamerta Kab. Karawang;
3. Kp. Tinggakjati Rt. 003/005 Ds. Tunggakjati Kec. Karawang Barat. Kab. Karawang;
4. Dsn. Kendaljaya Barat Rt 12/06 Ds. Kendaljaya Kec. Pedes Kab. Karawang.
5. Kp. Citeureup RT. 003 RW. 013 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang timur Kab Karawang;
6. Dsn Krajan RT 006/002 Desa Medangasem Kec. Jayakerta Kab.Karawang.
Adapun situs yang di akses yaitu KEPRI TOGEL. HOME TOGEL. SUMSEL TOTO. KASKUS TOGEL. PROTOGEL.
Menurut Kasat, “Pengungkapan kasus perjudian di tempat yang berbeda. Para pelaku judi Situs Togel Kepri Togel dan Home Togel yang berinisial R, laki laki, warga Kp. Karees Rt 03/06 Ds. Kutapohaci Kec. Ciampel Kab. Karawang. Pelaku A, laki-laki warga Kp. Karees Rt 03/06 Ds. Kutapohaci Kec. Ciampel Kab. Karawang yang berperan sebagai pemasang togel,” terangnya.
Pelaku judi situs Togel Sumsel Toto berinisial K als W, laki laki warga Dsn. Rawagede II Rt. 011/004 Ds. Balongsari Kec. Rawamerta Kab. Karawang merupakan bandar togel, pelaku HL peran mencatat pemasangan angka togel, dan Pelaku S Als P sebagai pemasangan togel
Untuk Situs Togel Kaskus dengan bandar Berinisial A Als U alamat Kp. Tinggakjati Rt. 003/005 Ds. Tunggakjati Kec. Karawang Barat. Kab. Karawang. kemudian pelaku S Als T merupakan bandar togel, dan AS peran pemasang togel, keduanya warga Dsn. Kendaljaya Barat Rt 12/06 Ds. Kendaljaya Kec. Pedes Kab. Karawang.
Sedangkan untuk pelaku TKP Kp. Citeureup RT. 003 RW. 013 Kel. Palumbonsari Kec. Karawang timur Kab Karawang berinisial AK dan pelaku JA TKP di Dsn Krajan RT 006/002 Desa Medangasem Kec. Jayakerta Kab. Karawang.
Kejadian bermula pada saat personil Polsek Karawang tengah berpatroli bersama tim Resmob lainnya kemudian di dapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan TP Perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud
Dan di dapatkan ada 2 orang bapak-bapak sedang memperhatikan layar HP kemudian ketika di hampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online yang mana di lakukan oleh pelaku 1 dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku 2 untuk di taruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku 1. Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, kembali di dapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan TP Perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi di maksud.
Dan di dapatkan ada 1 orang berada di halaman rumah sedang memainkan HP kemudian ketika di hampiri ternyata orang tersebut sedang mengakses perjudian jenis togel Online, kemudian team resmob melakukan introgasi dan pelaku tersebut mengakui bahwa telah menjadi bandar judi Togel Online dengan situs Kaskus Togel. Tim akhirnya mengamankan pelaku lainnya dengan membawa ke Polres Karawag guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di konfirmasi Kapolres Karawang membenarkan kejadian tersebut, dalam keterangan Kapolres Melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa TIM nya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikiut barang bukti dari keseluruhan TKP Yaitu 8 (delapan) buah Handphone 3 (tiga) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- 1 (satu) Bendel Bukti Transaksi Aplikasi Uang Elektronik (dana) per Tanggal 1-15 Agustus 2022 Sebanyak Rp. 14.370.000. 1 (satu) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 77.000,-. 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi. 1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) buah pulpen. Uang tunai sebesar Rp. 234. 000,-. serta 1 (satu) dompet warna coklat Uang sejumlah Rp. 247.000,-
“Para pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah Hukum Polres Karawang. Ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian,” tegas Kapolres melalui Kasat.
HR. PRAMIKA










