90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja Disita Polrestabes Surabaya, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap

Terkini28 Dilihat
banner 468x60

 

Surabaya, Cybernusantara1.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang di sita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram .

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, bahwa dalam penangkapan tersebut puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu dan Ganja berhasil di amankan oleh pihak kepolisian.

“Narkotika jenis Sabu sebanyak ratusan bungkus ini kalau di timbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang di amankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang di simpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan, “Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28). Ke tiga tersangka yang berhasil di amankan dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa oleh polisi merupakan warga Surabaya,” ucap Yusep.

“Saat di lakukan penggeledahan, dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah di kemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram,” paparnya.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti di sini kata Kombes Yusep, “Pada hari Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka, yakni, AL (25) dan CH (27), kedua tersangka tersebut merupakan warga Banjarmasin. Saat di lakukan penggeledahan di temukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram,” katanya.

“Saat di interogasi, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di Kota Medan dan hendak di bawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” terang Kombes Yusep.

Lalu pada hari Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat di lakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut di bungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Dari pengakuan AZ kepada petugas, ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang di berikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” ujarnya.

Saat di lakukan penggeledahan, di dalam rumahnya di temukan 45 bungkus Ganja seberat 13.356,17 gram dan satu poket Sabu seberat 0,71 gram. EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG yang saat ini (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian di edarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kombes Yusep.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *