Cirebon, Cybernusantara1.id – Keberhasilan kembali di raih jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H., menangkap di duga melakukan perjudian di Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi. Rabu(17/8/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus segera di tangani dan di hilangkan.
“Polri akan menindak tegas dan menangkap segala bentuk jenis perjudian,” ujar Ibrahim Tompo.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut “Ya. Benar. Pihaknya sudah mengamankan (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” terangnya.
“Identitas terduga pelaku yang di amankan di antaranya AL (64 tahun), beralamat di Kel. Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon yang berperan sebagai bandar bersama SU (63 tahun) warga Kel. Sunyaragi, Kec. Kesambi Kota Cirebon berperan sebagai pengepul yang kemudian di setorkan ke AL,” ungkapnya di dampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar.
Di tambahkan Kasat reskrim Cirebon Kota Polda Jabar, “Pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android “Altogelnew”. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp. 1.000,- (seribu) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian di setorkan kepada Sdr. AL,” kata Perida.
“Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya HP milik Sdr. AL yang di gunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan / pasang judi sebesar Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Buku rekap taruhan dan Kertas SIO,” paparnya.
Selanjutnya kedua orang terduga pelaku di bawa dan di amankan di Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut. Dan kepada para tersangka di kenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)