Sumedang, Cybernusantara1.id – Sat Reskrim Polres Sumedang Polda Jabar mengamankan dua orang terduga pengepul judi online jenis togel. Rabu (17/08/2022).

Terduga D.S (43) dan T.R (53) keduanya berhasil diamankan dikediamannya di wilayah kecamatan Ujungjaya, Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengungkapkan bahwa keduanya merupakan terduga pengepul dari judi online jenis togel.

“D.S dan T.R kita amankan di kediamannya di wilayah Ujungjaya dan keduanya sebagai pengepul judi togel,” ujarnya.

Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online yang menggunakan media sosial Whatsapp.

Dari kedua terduga didapat barang bukti sejumlah uang tunai, dua unit handphone dan buku catatan serta rekapan nomor togel.

Kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *