Madina, Sumut, Cybernusantara1.id — Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.I.K., S.H., M.H., memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana judi togel di halaman Satuan Reserse Krimal Polres Mandailing Natal. Senin (15/08/2022).
Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.I.K., S.H., M.H di dampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, S.H, Kabag Ops Kompol M. Rusli dan KBO Sat Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, S.H, Kanit II Ipda Arianto, S.H., serta Kanit Polsek Panyabungan Iptu P. Ritonga, S.H berhasil menangkap 7 (Tujuh) pelaku beserta barang bukti.
“Benar anggota kami berhasil menangkap 7 (Tujuh) pelaku yakni A (41 Tahum), H (65 Tahun), S (43 Tahun), N (48 (Tahun), R dan TS serta AS (32 Tahun). Dari para tangan tersangka, kami telah menyita barang bukti berupa uang, kertas yang berisikan angka pasangan, pulpen dan Handphone,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Mandailing Natal, mengatakan, bahwa Ia akan terus melakukan pengembangan dan memberantas penyakit masyarakat atau perjudian togel di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Kita sudah berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat yaitu perjudian togel baik itu Online maupun Offline khususnya di wilayah hukum Polres Mandailing Natal,” tegas AKBP Reza.
Dalam waktu yang sama Kapolres Mandailing Natal juga menghimbau kepada masyarkat agar berhenti melakukan perjudian agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Dan kini bagi para pelaku di kenakan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana.
(Nov)










