Sukabumi, Cybernusantara1.id – Polisi tidak kendor dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, salah satunya di lakukan oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar yang melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual jamu di wilayah hukumnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa razia miras terus di gencarkan oleh Polisi dengan tujuan mencegah peredaran miras karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas bahkan tindak pidana, juga kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar Kompol Iman Prayitno, S.H., M.H., mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.
“Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu di wilayah Parungkuda,” tegas Iman pada saat di hubungi, Selasa (16/08/2022).
Selanjutnya Iman menjelaskan, dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 (Empat puluh empat botol) miras dari berbagai merk.
“Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus di lakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Iman.
Iman juga menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)