Yapen, Cybernusantara1.id — Wakapolres Yapen Kompol Hardi. S.H., M.H., mewakili Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih,S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan rapat koordinasi Monitoring dan evaluasi Control for Prevention ( MCP ) serta pendampingan aset dan pendataan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen di Gedung Silas Papare Serui, Rabu (10/8/2022).
Kegiatan yang di hadiri langsung oleh Bupati Yapen, Sekda Yapen, Ketua DPRD Yapen, para assisten Pemda Yapen, pimpinan OPD, para Kepala Distrik se Kabupaten Yapen, serta tamu undangan.
Kegiatan ini sebagai wujud keseriusan dan perhatian untuk memberi pendampingan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Yapen yang mana untuk di ketahui tingkat keberhasilannya masih berada di bawah rata-rata nasional yakni 17,86 persen.
Wakapolres Yapen Kompol Hardi. S.H., M.H., mengatakan, bahwa program pencegahan korupsi yang di gagas langsung KPK melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Program tersebut memudahkan untuk memonitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang di operasikan salah satunya oleh Pemerintah Daerah.
“Dari awal kami simak semua penjelasan materi, baik dari KPK RI, Itjen Kemendagri RI bahkan penjelasan dari beberapa instansi, tentunya lewat sistem monitoring dan evaluasi Control for Prevention ( MCP ) sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di daerah khususnya di pemerintahan kabupaten yapen,” tandas Wakapolres Yapen.
Sebagian aparat penegak hukum juga menghimbau agar semua anggaran Pemerintah Daerah yang di gunakan untuk mendukung semua program Pemerintah Daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pada aset – aset milik Daerah jangan di salah gunakan agar tidak muncul tindakan korupsi yang akan berurusan dengan penegakan hukum.
Selain rapat tersebut, Wakapolres Yapen Kompol Hardi, S.H., M.H., melakukan pendampingan pemasangan plang pengumuman terhadap 3 tempat berupa rumah Dinas aset Pemda Kabupaten Yapen yang memiliki sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Yapen di hadiri oleh Tim dari KPK RI, Ditjen kemendagri RI, staf Kajari, Sekda, Kasatpol PP, dan beberapa Kepala Dinas.
Untuk di ketahui, pasang plang pengumuman sedianya di lakukan di 4 tempat namun karena ada komplain dari masyarakat yang mengaku pemilik Hak Ulayat sehingga hanya di pasang 3 plang pengumuman bahkan sempat di warnai protes namun dapat di kendalikan.
(Nov)