Sidikalang, Sumut, Cybernusantara1.id —Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J.Purba, S.H, M.H., M.kn., bergerak cepat dalam memberantas penyakit masyarakat yakni yang bersifat dalam perjudian mau yang lainnya di wilayah hukum Polres Dairi.

Dengan adanya postingan dari sebuah akun Facebook yang bernama Sidikalang Dairi, dengan postingan yang bertuliskan, di Sidikalang Kota tepat di samping kantor pemadam kebakaran terdapat dua mesin tembak ikan.

Kapolres Dairi Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten Dairi Ikrar Komitmen bersama memberantas penyakit masyarakat terutama perjudian di Kabupaten Dairi.

Mendapatkan informasi tersebut Sat Reskrim Polres Dairi bersama Sub Denpom Sidikalang bergerak cepat langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran postingan akun Facebook tersebut.

Dari hasil pengecekan tersebut yang mana mesin judi tembak ikan di lokasi rumah boru K tepatnya di dekat Kolam Renang Kodim Sembath sudah tidak ada. Dan informasi dari pemilik warung mesin judi tembak ikan tersebut sudah lama tidak ada lagi.

“Bagi masyarakat atau warga Kabupaten Dairi agar segera melaporkan ataupun memberitahukan segala bentuk penyakit masyarakat yang di ketahui kepada Polri terdekat seperti Polsek atau pun Polres dan tentunya identitas pelapor akan kami rahasiakan, kami sangat berterima kasih dan segera menindak lanjutinya,” himbau Rismanto, Sabtu (13/082022).

 

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *