Deliserdang, Sumut, Cybernusantara1.id — Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu amankan Pelaku Kasus Penganiayaan berat yang di lakukan oleh tersangka berinisial MA/ Mahmudin (33) Warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, Selasa (09/08/22).
Penganiayaan ini di lakukan oleh tersangka MA (33) kepada korban TA(65)Pr, warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu.
Adapun kronologi kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban, mendengar jeritan tersebut akhirnya KS bersama saksi lainnya yakni DE (31) dan M (34) berusaha masuk kedalam rumah korban, namun pintu dalam keadaan terkunci.
Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk kedalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah.
Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung dari Korban dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mendengar kesaksian Korban secara langsung bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah MA, anak Korban inisial TS (46) pun merasa keberatan dengan apa yang di alami oleh ibunya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan Tersangka MA dan di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang beserta barang bukti di antaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus rokok.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, yang di wakili oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH, SIK, MH, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang buktinya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Motif pelaku melakukan penganiayaan berat tersebut di karenakan pelaku sakit hati tidak di berikan pinjaman uang oleh korban,” terangbya.
“Saat ini pelaku sudah di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang,” pungaksnya.
(Nov)