Sukabumi, Cybernusantara1.id – Polres Sukabumi Kota Polda Jabar amankan 4 (empat) unit sepeda motor pada KRYD (kegiatan rutin yang di tingkatkan) di kawasan terminal Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi.
Ke-4 unit sepeda motor tersebut tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan dan di amankan petugas. Kendaraan tersebut di duga hendak melakukan aksi balap liar.
Di amankannya 4 unit sepeda motor tersebut berawal saat personel gabungan lakukan patroli ke wilayah Jalan Lingkar Selatan Sukabumi.
“Petugas gabungan yang melaksanakan KRYD di sekitar Jalan Lingkar Selatan melihat sekelompok pengendara yang nongkrong di kawasan Terminal Sukabumi. Karena sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga mengenai aksi balap liar, maka petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut,” ujar Iptu Astuti Selasa (9/8/2022).
“Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran Lalulintas dengan mengamankan sebuah STNK dan 4 unit sepeda motor karena pengendara tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan maupun bukti kepemilikan,” paparnya.
Masih kata Iptu Astuti, “ini sifatnya sementara, karena para pengendara yang di amankan sepeda motornya dapat mengambil kembali unit dengan memperlihatkan barang bukti STNK ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa KRYD merupakan salah satu kegiatan preventif Kepolisian yang rutin di laksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)