Dairi, Sumut, Cybernusantara1.id —Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, S.H., M.H., M.Kn., ketika di hubungi melalui sambungan selulernya membenarkan tentang di tangkapnya seorang laki laki dewasa tersangka tindak pidana perjudian jenis KIM, Minggu (7/8/2022) malam di Perumnas Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Di ketahui, identitas tersangka MMS, 43 tahun, warga Perumahan Lae Mbulan Blok B No. 08 Kelurahan Panji Dabutar, Kec. Sitinjo Kab. Dairi.

Turut di amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 81.000,- (Delapan Puluh satu ribu rupiah), pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar , Rp 1.000,- , Rp 50.000.- 1 lembar,1 (satu) buah kode teka-teki 6 lembar, 1 (satu) kertas rekap 16 lembar (kosong), 2 (dua) buah blok KIM berisikan no tebakan penjualan tanggal 7 Agustus 2022, 5 (lima) lembar kertas berisikan nomor tebakan.

Tertangkapnya pelaku bermula dari personil Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi, bahwa di Perumahan Lae Mbulan Kel. Panji Dabutar Kec. Sitinjo, Kab.Dairi, ada seseorang masyarakat melakukan perjudian jenis KIM pada situs online dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya di lakukan penyelidikan kebenaran informasi di maksud di mana setibanya di lokasi kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki dewasa melakukan perjudian jenis KIM dengan menjual angka – angka tebakan taruhan uang.

Setelah menginterogasi pelaku MMS, kemudian personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyitaan barang bukti. Atas penangkapan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi membawa tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian ke Polres Dairi guna proses hukum yang berlaku.

”Sat Reskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk Pekat (penyakit masyarakat), dan kami selalu berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi agar segera melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi di lingkungannya. Kami akan menindak lanjuti dan pastinya identitas masyarakat yang melaporkan akan kami lindungi,” pungkas Rismanto.

 

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *