Medan, Sumut, Cybernusantara1.id —Kedua pelaku pembakaran hutan yang di amankan berinisial PS 62 tahun dan KN 14 tahun. Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun di benarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
“Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung–ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya.
Hadi mengungkapkan, bahwa kedua pelaku saat di periksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
“Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangka KN mengaku di suruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, “Kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah di tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada masyaraat di minta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas,” ujarnya.
(Nov)