Majalengka, Cybernusantara1.id – Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (31/8/2022), Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Cikijing – Majalengka.

Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar mendapatkan Laporan dari masyarakat adanya korban ataupun orang yang tergeletak di tengah jalan yang di laporkan awal sebagai laka tunggal.

“Hasil olah TKP dan pendalaman di dapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan korban laka tunggal namun korban adalah korban pengeroyokan yang di lakukan oleh sejumlah orang,“ kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari saat Konferensi Pres pada Senin (8/8/2022) di Aula Sindangkasih Polres Majalengka Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar, karena telah bertindak cepat mengungkap serta mengamankan kelompok bermotor yang mengeroyok korban hingga tewas.

“Kita melakukan pengembangan dan mendapatkan rangkaian kejadian bahwa ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan kemudian sampai di Ruas Jalan Cikijing Pertikaian berlanjut dan korban di keroyok oleh sekelompok orang tersebut,” ujarnya.

“Hasil dari pencarian alat bukti, kita mendapatkan Video CCTV kendaraan yang di pakai oleh para pelaku sehingga kita melakukan pengembangan selama 3×24 Jam dan berhasil di amankan 15 (Lima Belas) orang yang merupakan kelompok bermotor GBR yang di Kabupaten Majalengka sebenarnya sudah di bubarkan,“ tuturnya.

“Selanjutnya, 15 (Lima Belas) orang dari hasil penyidikan pihaknya menetapkan 4 (Empat) orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan,” terangnya.

Kapolres menjelaskan bahwa Korban berinisial A (29) merupakan Penduduk Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

“Keempat Pelaku berinisial MR (20) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) Penduduk Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Untuk Kedua tersangka berinisial RI (16) dan OT (16) Penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka merupakan pelaku anak akan di proses hukum secara Normatif dan sesuai dengan persidangan anak,” pungkasnya.

Kapolres juga mengatakan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti Kendaraan, Bendera GBR (Grab on Road), Balok Kayu, Helm, Video CCTV dan juga Pecahan Keramik,

“Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutup AKBP Edwin Affandi.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *