Serdang Bedagai, Sumut — Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil di gagalkan. Bahkan, salah seorang pelaku sempat di hakimi massa, sedangkan seorang lagi kabur dan beberapa waktu kemudian di tangkap personel Polsek Dolok Masihul, Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku yang di amankan yaitu, Edo Syahputra alias Edo (23) warga Dusun 2, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, dan Oki Legis Triono alias Oki (27) warga Jalan Pertumbukan, Dusun 2, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Adi Handoko (42) warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Dusun 1 Desa Tanjung haraf Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Masihul Kompol Khairul Saleh mengatakan, “Peristiwa itu terjadi Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 20.25 WIB. Pada saat itu, korban yang juga sebagai Kepala Desa Tanjung Harap, setelah selesai makan nasi goreng di warung klontong di Dusun 1 Desa Tanjung Harap, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai, di saat korban akan membuang kertas pembungkus nasi goreng,” terangnya.

Pada saat itu, kata Kapolsek, “Korban melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BK 2956 MBA yang di parkirkan di samping warung sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban pun langsung melakukan pencarian bertemu dengan saksi Hamdali Ali (38) dan menanyakan apakah ada melihat yang membawa sepeda motor. Di saat bersamaan korban melihat satu orang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dan di sorong oleh satu orang yang sedang mengendarai 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih tanpa plat,” katanya.

“Melihat hal tersebut saya pun langsung mengejar kedua orang tersebut. Selanjutnya korban langsung menyalip di saat bersamaan orang yang berada di atas sepeda motor Beat langsung lompat dan melarikan diri,” ungkap Khairul.

Sedangkan satu orang yang mengendarai 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah putih tanpa plat memutar balik dan langsung melarikan diri.

Selanjutnya korban bersama dengan saksi Hamdali Ali dan Aslimin (28) dan di bantu masyarakat serta warga Desa Tanjung Harap dan Desa Kuala Bali melakukan pengejaran. Dan akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.

Karena begitu banyak masyarakat, pelaku sempat di hakimi massa.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut pelaku untuk di lakukan proses sesuai dengan hukum berlaku.

Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam BK 2956 MBA dengan Noka Rangka MH1JFZ121HK169865 dan Nosin JFZ1E2177014 seharga Rp 9 juta.

“Kedua tersangka telah di amankan dengan barang bukti dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam plat BK 2956 MBA dengan Noka MH1JFZ121HK169865 dan Nosin JFZ1E21770141 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah putih tanpa plat dalam keadaan rusak pada bagian cup body dan lampu depan dan 1 batang besi yang lancip,” terang Kapolsek Dolok Masihul, Kompol Khairul Saleh.

 

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *