Sidikalang, Cybernusantara1.id —Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus, SH membenarkan tentang penangkapan dua orang tersangka pelaku tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja, di jalan Sidikalang – Tigalingga k5ecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di pinggir Jalan. Selasa (02/08/22) sekira pukul 22:00 Wib
Kedua Pelaku beridentitas dan berinisial, S P S (22) warga Perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan satu pelaku lagi berinisial L C G (38) warga Dusun Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi
Berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat ada peredaran Narkoba jenis Ganja di Jln. Sidikalang – Tiga Lingga Desa Palding Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi, Tepatnya di pinggir Jalan. Mendapat informasi tepatnya Kamis (02 Agustus 2022) sekira pukul 21:30 wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung turun ke lokasi yang di sebut.
Kemudian, Tim yang di pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal, S.H, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki-Laki Dewasa berinisial S P S.
Pelaku S P S di amankan petugas karena di duga menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Setelah itu di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang di duga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Selanjutnya Tim opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki Dewasa berinisial L C G.
Ketika diamankan petugas berinisial LCG warga Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi mengakui benar adanya memberikan 2 (Dua) buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan Biji yang di duga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja Kepada S P S yang Ia peroleh dari BB (DPO).
Kemudian Personil kembali melakukan pengembangan kasus ke Rumah B B (DPO) Namun B B (DPO) tidak Ada di temukan di rumah.
Selanjutnya Personil melakukan penggeledahan rumah tersebut yang di saksikan oleh Istri (DPO) dan Personil menemukan 2 (Dua) buah karung/goni yang berisikan ranting, daun, dan biji yang di duga Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Adapun barang Bukti yang berhasil di amankan petugas, 2 (Dua) buah plastik asoy warna merah sebagai pembungkus ranting, Daun, dan biji yang di duga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja Brutto 1.900 Gram Netto 1.880 Gram.
2 (Dua) Buah karung/Goni yang berisikan ranting, Daun, dan Biji yang Di duga Narkotika Gol I Jenis Ganja Brutto 11.800 Gram Netto 11.750 Gram.
Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti di sita dan di bawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk di mintai keterangan dan proses penyidikan selanjutnya.
(Nov)