Medan, Sumut, Cybernusantara1.id — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang di tangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran–pelanggaran yang kasat mata.

“Pelanggaran–pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” jelas Hadi (Selasa, 2/8/22).

Hadi menuturkan sejak hari pertama di berlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah (Traffic ligh).

“Sejak bulan Juli sudah di sosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan di kirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian di proses dan di terbitkan surat tilang,” tutur Hadi.

“Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu–rambu lalu lintas,” pungkasnya.

 

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *