Medan, Sumut, Cybernusantara1.id — Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dari Perairan Selat Malaka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K mengatakan, “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi Narkotika di temukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022. Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang di simpan nelayan tersebut,” ungkapnya.

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut di pimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.

“Berhasil di amankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah,” ujar AKBP Anhar.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat di sita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah di simpan di dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

“Selain itu juga di sita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang di pergunakan kedua tersangka,” lanjutnya.

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu. Setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk di jual nantinya sebagai modal buat usaha.

“Terhadap kedua tersangka di persangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Anhar.

(Nov)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *