Polres Lombok Utara- Polda NTB, Cybernusantara1.id – Pencurian sepeda motor yang di lakukan dua remaja terjadi di Dusun Papak Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), tepatnya di depan toko Fifit Olshop pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 07.30 wita. Hanya saja, aksi pencurian itu di gagalkan rekan korban (pemilik motor).

Kejadian pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Putih DR 3329 MG milik korban yang bernama Umar (53) suku sasak, Dusun Papak, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara yang di lakukan oleh dua terduga pelaku remaja yang berinisial PE (25) dan RE (30) yang kini sudah di tangani oleh Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan S.H. kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh terduga pelaku di gagalkan oleh korban,” ungkapnya.

“Kejadian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 wita. Korban yang sedang menjaga tokonya di datangi oleh pelaku PE untuk membeli rokok, sedangkan temannya pelaku yang berinisial RE menunggu di luar toko sambil menunggu temannya di sepeda motor Mio yang di kendarainya. Selang beberapa menit PE kembali membeli korek api, setelah keluar dari toko, sepeda motor milik korban lansung di bawa kabur oleh terduga pelaku PE,” terang Made Wiryawan.

Beberapa saat kemudian, korban juga keluar dari tokonya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di depan toko dan korban langsung menelpon rekannya dan melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

“Atas pengejaran tersebut terduga pelaku PE di temukan di Jalan Raya Tanjung seputaran Desa Sama Guna, Kecamatan Tanjung, Korban melihat sepeda motornya yang sedang di kendarai oleh terduga pelaku PE Lalu rekan korban langsung menabraknya hingga terjatuh, sedangkan teman terduga pelaku yang berinisial RE langsung kabur ke arah Mataram. Atas kejadian tersebut terduga pelaku PE di amankan oleh petugas,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku PE pencurian sepeda motor tersebut di amankan di Polres Lombok Utara. Upaya yang telah di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih DR 3329 MG, melakukan pengembangan kasus yang telah di lakukan oleh terduga pelaku,” pungkas Ipda Made Wiryawan S.H.

 

(Humas)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *