Dompu, NTB, Cybernusantara1.id – Kurang dari 1X24 jam, sekitar pukul 09.35 wita bertempat di Dusun Oi Wau Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu telah di lakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga Pelaku Penganiayaan / Pengeroyokan terhadap korban HD oleh Anggota Polsek Woja yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.IP, Jum’at (29/07/2022)
Penangkapan tersebut di lakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 292 / VII / SPKT / Polsek Woja Polres Dompu.
Kejadiam Penganiayaan terjadi pada hari Jum’at ( 29 /07/2022 ) sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kecamatan Woja terhadap korban Haerudin, 42 Tahun, Petani, warga Dusun Woja Bawah Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Sedangkan terduga Pelaku masing masing berinisial SF Laki-Laki, Umur 30 Thn warga Dsn. Woja Atas, Ds. Riwo, IH Umur 32 Thn Dsn. Woja dan AR Laki-Laki, Umur 27 Thn, Alamat Dsn. Woja Atas, Ds. Riwo. Kecamatan Woja. Kabupaten Dompu.
Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.IP saat di konfirmasi memaparkan, sekitar pukul 09.45 Wita Kapolsek beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga Pelaku Penganiayaan tanpa ada perlawanan beserta barang bukti berupa Satu bilah Parang di rumah Pelaku di Dusun Oi Wau Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
“Ke-tiga terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Pasca penangkapan terjadap para pelaku tersebut situasi keamanan dan ketertiban di sekitar tempat kejadian perkara kondusif dan anggota Polsek Woja akan tetap melakukan monitoring perkembangan situasi tersebut,” pungkasnya.
(Humas)