Manggeng, Aceh Barat Daya, Cybernusantara1.id – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendamping Desa Kecamatan Manggeng menggelar pelatihan “Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Gampong (RPJMG) di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (27/07/22).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Keuchik, Sekdes, tokoh Masyarakat, unsur pemuda dan perwakilan perempuan gampong seluruh Gampong di Kecamatan Manggeng.

Aslinda Sastra yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa aparatur gampong, tokoh masyarakat dan unsur pemuda harus paham mengenai bagaimana menyusun perencanaan pembangunan gampong berbasis potensi lokal yang tersedia di gampong itu sendiri.

“Keberhasilan penggunaan dana desa yang begitu besar di kucurkan oleh pemerintah kepada gampong, seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di gampong. Selain itu dapat memasukkan item sepeti Latar Belakang secara detail sejarah pembentukan gampong. Adapun nama-nama Keuchik semenjak berdirinya Gampong, Aspek Geografi, peta Gampong, Aspek Demografi dan lain lain sampai Delapan Bab,” ungkapnya.

“Nah, ini sangat berkaitan dengan bagaimana perencanaan pembangunan gampong yang di rancang dari awal. Apabila perencanaan gampong di lakukan dengan baik, tentu akan menghasilkan kinerja pembangunan gampong yang baik pula,” kata Aslinda Sastra.

Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan gampong sangat berguna untuk memberikan arah kepada keuchik dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencapai visi dan misi gampong, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta pengelolaan sumberdaya yang di milikinya.

Lebih lanjut Arie Masrizal selaku Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur Kecamatan Manggeng menambahkan, secara garis besar terdapat dua tahapan dalam melakukan perencanaan pembangunan gampong, yakni penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG).

RPJMG disusun oleh Tim Penyusun RPJMG yang di bentuk oleh keuchik dan di tetapkan dengan keputusan keuchik.

“RPJMG di tetapkan paling lama tiga bulan sejak pelantikan keuchik dan berlaku untuk jangka waktu enam tahun. Sedangkan RKPG mulai di susun bulan Juli tahun berjalan dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun,” kata Arie Masrizal.

Adapun muatan dari RPJMG mencakup visi dan misi keuchik, arah kebijakan pembangunan gampong, kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan gampong, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan gampong, kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan gampong, kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat gampong dan Kegiatan Keadaan Darurat dan Mendesak Gampong.

Adapun tahapan dalam penyusunan RPJMG adalah pembentukan tim penyusun RPJMG, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, pengkajian keadaan gampong, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah gampong, penyusunan rancangan RPJMG, penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musrenbang gampong da penetapan RPJMG.

Alur penyusunan RPJM Desa tercantum Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) di sebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di susun secara berjangka. Secara terpisah Ketua Forum Kechik Kecamatan Manggeng Mutaàlimin menyambut baik acara yang di Gelar oleh Pemdamping Desa yang melibatkan Pemuda, Tokoh Masyarakat dan tokoh Wanita.

“Alhamdulillah pemdamping Desa di bantu pendamping lokal Desa telah melakukan pembekalan untuk Tim Penyusun RPJMG sehingga RPJMG yang di lahirkan nanti betul – betul berkualitas serta membawa Aspirasi masyarakat dan tidak ada kegiatan siluman selama enam tahun kedepan,” pungkas Mutaàlimin.

 

(Ridwan)

 

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *