Deliserdang, Sumut, Cybernusantara1.id — Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan cabul. Pelaku PMN (33) di ketahui merupakan ayah kandung korban yaitu anak kandungnya sendiri ND (12), dirumahnya Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Sabtu(23/07/22).
Berdasarkan cerita dari nenek korban, cucunya berinisial ND menceritakan yang di alaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Selanjutnya Pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10:00 wib, nenek korban mengajak aparat Desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut.
Korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah di cabuli oleh ayah kandungnya yang berinisial PMN.
Seingat Korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V sekolah Dasar. Korban di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan.
Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggalnya, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang di tahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda. Dan di ketahui kurang lebih sudah 10 kali korban di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban di cabuli pada bulan Maret 2022.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi–saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat Desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, lalu di bawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN di persangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di tambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Saat di wawancarai, mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, mengatakan, “Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan. Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke JPU,” ungkapnya.
(Nov)