Bandung Barat, Cybernusantara1.id -Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Asep Cahya mempertanyakan keluarnya Izin Wisata Pemandian Air Panas Curug Nagrak yang berlokasi di desanya.
“Surat izin lingkungan belum keluar, tetapi Izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak sudah keluar?,” kata Kades Sukajaya Asep Cahya kepada wartawan di kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jum’at (15/7/2022).
“Dari pihak pengusaha ini seolah olah akan mengajukan izin tetangga kepada Desa, tetapi di masyarakat belum beres, makanya sampai saat ini saya belum merekomendasi dan menandatangi. Tetapi yang menjadi permasalahan dan pertanyaan saya adalah tiba – tiba izin sudah keluar,” terangnya dengan heran.
“Saya baca dalam keputusan bupati KBB kolom 1 pasal 3 ayat 3, salah satu syarat keluarnya Izin Usaha adalah setelah keluarnya Izin Lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan menteri pariwisata pasal 12 ayat 2, Komitmen seperti di maksud pada ayat 1 bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi, A. Izin Lokasi, B. Izin Lingkungan, C. IMB dan D. Izin Pengairan Menteri yang di bidangi oleh pemerintahan dan menteri yang membidangi, kehutanan, kepariwisataan yang menggunakan ruang laut secara tetap.
“Disini ada peraturan menteri pariwisata, ada keputusan bupati, tetapi dalam klousul pengeluaran izin tersebut, pihak pengusaha harus menyertakan pernyataan bahwa Pengusaha memenuhi sepanjang usaha yakni Pengusaha bersedia memenuhi persyaratan izin usaha, tetapi disini tidak ada,” tambahnya.
“Lalu bagaimana izin itu, kok bisa muncul seperti ini?, Saya tahu Perizinan secara OSS, tetapi tetap persyaratan harus di tempuh,” tegasnya.
Asep juga mengatakan bahwa sarana jalan yang di pakai adalah jalan desa dan untuk sementara jalan yang menuju ke lokasi pariwisata akan di tutup.
“Saya sudah menghubungi Pihak Dinas Perizinan dan Pariwisata, tetapi jawabannya kurang cocok,” ujarnya
Asep berharap agar izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak di kaji kembali. Karena menurut izin lokasi juga tidak benar.
Menurut izin lokasi terletak di RW 17, sedangkan RW 17 masuk dalam Kampung Gajah di wilayah desa Cihideung dan di Desa Sukajaya yang mana tidak ada RW 17.
“Bahkan, dari informasi yang kami peroleh, pernah ada korban jiwa di lokasi wisata pemandian air panas Curug Nagrak,” pungkasnya.
(Tim)