Sat Reskrim Polres Dairi Gerak Cepat Tangkap Pencuri Ranmor

Terkini33 Dilihat
banner 468x60

 

Sidikalang, Sumut, Cybernusantara1.id — Sat Reskrim Polres Dairi Mendapat Apresiasi dan Pujian dari Korban dan Masyarakat terkait gerak cepatnya menerima pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya dari lokasi doorsmer Goves desa Tanjung beringin kecamatan sumbul kabupaten Dairi, Minggu (03 juli 2022).

Korban atas nama Jamasa Sipayung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Dairi pada hari minggu 10/7, setelah menerima laporan pengaduan tersebut Satreskrim Polres Dairi bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan pada senin 11 juli 2022 tersangka curanmor dapat di ringkus tim Resum Sat Reskrim Polres Dairi dari Kabupaten Simalungun.

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, melalui Kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi. Seperti kejadian curanmor di Tanjung Beringin Sumbul, Minggu 3 juli 2022 dan baru di laporkan kepolres Dairi pada tanggal 10 juli 2022 walaupun begitu Sat Reskrim Polres Dairi bertindak cepat menerima pengaduan masyarakat dan dalam tempo singkat telah menangkap pelakunya di kabupaten simalungun.

Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini menyebutkan kronologi penangkapan tersangka curanmor tersebut,

Pada hari senin tanggal 11 Juli 2022 di peroleh informasi yang layak di percaya tentang keberadaan dari pelaku yang sedang berada di kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berikut dengan sepeda motor Honda CB 150R BK 2517 AIA milik korban Jamasa Sipayung.

Setelah mendapat informasi tersebut kasat reskrim Rismanto memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Setelah tim berada di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Identitas tersangka adalah D S, laki-laki, Tebing Tinggi / 08 September 1998 (23 tahun), Islam, Petani, Ds. Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai Berdagai.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, oleh tim di bawa ke Polres Dairi di Sidikalang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.

Terkait dengan penangkapan tersangka Curanmor tersebut, korban Jamasa Sipayung , lk, 56 thn, petani desa tg beringin sumbul mengucapkan terima kasih kepada sat reskrim polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya, Jamasa yang di dampingi beberapa orang penduduk tanjung beringin sumbul sangat mengapresiasi Polres Dairi khususnya Sat Reskrim di bawah kepemimpinan Akp Rismanto Purba.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *